Sekarang sudah pertengahan bulan Februari, bagi Anda yang memiliki usaha/penghasilan apalagi yang sudah ber-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebaiknya sudah menyiapkan laporan keuangan tahun 2011 untuk dihitung, dibayarkan, dan dilaporkan Pajak Penghasilan-nya.
Bila Anda memiliki kesulitan silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Bila ingin cara mudah, silakan kirim surat elektronik ke saya dengan melampirkan :
1. Laporan Keuangan Usaha yg dijalankan 2011;
2. Bukti Potong Pajak Penghasilan;
3. Daftar Harta;
4. Daftar Hutang; dan
5. Kartu Keluarga.
Ini untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Biaya jasa? Kita bicarakan nanti... ;)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar