Surat Pemberitahuan (SPt) Pajak Penghasilan (PPh) 2011

Sekarang sudah pertengahan bulan Februari, bagi Anda yang memiliki usaha/penghasilan apalagi yang sudah ber-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebaiknya sudah menyiapkan laporan keuangan tahun 2011 untuk dihitung, dibayarkan, dan dilaporkan Pajak Penghasilan-nya.

Bila Anda memiliki kesulitan silakan datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Bila ingin cara mudah, silakan kirim surat elektronik ke saya dengan melampirkan :

1. Laporan Keuangan Usaha yg dijalankan 2011;
2. Bukti Potong Pajak Penghasilan;
3. Daftar Harta;
4. Daftar Hutang; dan
5. Kartu Keluarga.

Ini untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Biaya jasa? Kita bicarakan nanti... ;)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar